PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 18
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik dilarang menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KKA. (2) Aktuaris Publik yang telah menjadi Rekan pada suatu KKA, dilarang menjadi pegawai pada KKA lain. (3) Aktuaris Publik dapat merangkap jabatan sebagai konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan, sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan. (4) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi peringatan.
