PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 19
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria wajib mematuhi: a. Kode Etik dan SPA, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan jasa aktuaria yang diberikan. (2) Aktuaris Publik dalam memberikan jasa aktuaria berhak atas imbalan jasa. (3) Aktuaris Publik yang dalam memberikan jasanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
