PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 20
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik wajib menjadi anggota Asosiasi. (2) Dalam hal Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama yang bersangkutan dihapus dari daftar register dan piagam register dinyatakan tidak berlaku. (3) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
