Pasal 21
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik wajib mengikuti PPL setiap tahunnya paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dan di antaranya paling sedikit 5 (lima) SKP PPL yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. (2) Kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin Aktuaris Publik. (3) Aktuaris Publik dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP kepada Asosiasi jika mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
(4) Aktuaris Publik wajib melaporkan realisasi PPL setiap tahunnya secara elektronik kepada Kepala Pusat, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (5) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
