PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 22
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik wajib melaporkan kepada Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan: a. alamat tempat tinggal Aktuaris Publik; dan/atau b. nama dan alamat tempat bekerja, bagi Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan. (2) Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Aktuaris Publik yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap. (3) Aktuaris Publik yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
