PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 49
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Piagam Ajun Aktuaris Beregister, piagam Aktuaris Beregister, izin Aktuaris Publik, dan izin KKA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Permohonan register Ajun Aktuaris, register Aktuaris, izin Aktuaris Publik, dan/atau izin KKA yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum memperoleh izin atau persetujuan, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
