PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
KKA yang telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris wajib menyesuaikan ketentuan mengenai: a. komposisi rekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan b. dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
