Pasal 47
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 20 September 2021. (2) Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tunduk kepada ketentuan mengenai KKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Terhitung sejak tanggal 20 September 2021, izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (4) Dalam hal Perusahaan Konsultan Aktuaria tetap akan memberikan Jasa Aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan dimaksud harus mengajukan izin sebagai KKA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
