PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 46
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan terhadap Aktuaris Publik dan KKA, dapat diumumkan melalui media massa kepada masyarakat.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau pencabutan izin Aktuaris Publik dan KKA, diumumkan melalui media massa kepada masyarakat.
