Pasal 45
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Aktuaris Publik dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari Asosiasi; b. pembekuan izin dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi pemberhentian sementara keanggotaan dari Asosiasi; atau c. pencabutan izin dalam hal Aktuaris Publik mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi. (2) Aktuaris Publik dan KKA dapat dikenai sanksi administratif dalam hal: a. Aktuaris Publik atau KKA dimaksud dikenai sanksi oleh instansi lainnya; atau b. Aktuaris Publik dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Kepala Pusat dapat melakukan pemeriksaan terhadap Aktuaris Publik dan/atau KKA sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
