PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 44
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Izin KKA yang berbentuk badan usaha perseorangan: a. dibekukan dalam hal izin Pemimpin KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau b. dicabut dalam hal izin Pemimpin KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (2) Izin KKA yang berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma:
a. dibekukan dalam hal izin seluruh Rekan Aktuaris Publik dalam KKA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau b. dicabut dalam hal izin seluruh Rekan Aktuaris Publik dalam KKA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
