Pasal 43
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Aktuaris Publik dan KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan
seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Aktuaris Publik yang menjadi Rekan, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan pada KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang pindah ke KKA lain. (3) Aktuaris Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang: a. menandatangani perikatan dengan pemberi tugas atau klien; b. memberikan jasa aktuaria; dan/atau c. menandatangani Laporan Jasa Aktuaria. (4) KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang memberikan jasa aktuaria. (5) KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dapat melakukan penutupan, perubahan nama, dan/atau perubahan bentuk badan usaha. (6) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (7) KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
