PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 42
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Aktuaris Publik dan/atau KKA yang dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pelanggaran keempat yang diancam sanksi administratif berupa pembekuan izin, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
