PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 41
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan bagi Aktuaris Publik dan/atau KKA dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Aktuaris Publik dan/atau KKA yang dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan melakukan pelanggaran keempat yang diancam sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
