PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 40
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Aktuaris Publik dan/atau KKA untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (2) Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Aktuaris Publik dan/atau KKA dimaksud tidak dikenai sanksi administratif.
