Pasal 39
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Aktuaris Publik dan KKA atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. (3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Pusat atas nama Menteri. (4) Sanksi pembekuan izin atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak selalu dikenakan secara berurutan. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan surat rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu yang mencantumkan sanksi berikutnya dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi. (7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada hasil pemeriksaan, dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Pusat.
