Pasal 38
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik melakukan: a. penyusunan dan penetapan Kode Etik dan SPA; b. penyelenggaraan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris; c. penyelenggaraan PPL; dan d. pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik. (2) Asosiasi yang menaungi KKA melakukan: a. penyusunan dan penetapan standar profesional dan standar pengendalian mutu KKA; b. penyelenggaraan PPL; dan c. pembinaan dan pengawasan terhadap KKA. (3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan kepada Kepala Pusat paling lambat setiap akhir bulan Desember terkait:
a. rencana penyelenggaraan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, untuk Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik; b. daftar nama lulusan ujian profesi ajun aktuaris dan aktuaris untuk periode 1 (satu) tahun berjalan, untuk Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik; c. rencana penyelenggaraan PPL untuk periode 1 (satu) tahun ke depan, yang mencakup silabus dan jadwal PPL; d. hasil penyelenggaraan PPL setiap tahun, yang mencakup daftar kegiatan PPL, nama peserta PPL dan jumlah SKP; e. pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP PPL setiap tahun yang diselenggarakan oleh pihak selain Asosiasi; dan f. hasil pembinaan dan pengawasan anggota Asosiasi.
