Pasal 37
BAB 10 — ASOSIASI
(1) Menteri mengakui 2 (dua) Asosiasi untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas: a. Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, dan Aktuaris Publik; dan b. Asosiasi yang menaungi KKA. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Asosiasi yang menaungi profesi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris;
b. mempunyai anggota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister dan Aktuaris Publik; c. telah berdiri dan aktif paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; d. memiliki kode etik dan/atau standar praktik; dan e. mempunyai pengalaman menyelenggarakan ujian sertifikasi. (4) Asosiasi yang menaungi KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mempunyai akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris; b. mempunyai anggota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh KKA; dan c. telah berdiri dan aktif paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
