PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 36
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Kepala Pusat kepada Aktuaris Publik yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemeriksaan berakhir.
