Pasal 35
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Aktuaris Publik yang diperiksa. (2) Aktuaris Publik yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan paling lambat pada saat pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan. (3) Pemeriksa melakukan pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan dengan Aktuaris Publik yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Aktuaris Publik yang diperiksa. (5) Pemeriksa membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Aktuaris Publik yang diperiksa. (6) Jika Aktuaris Publik tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
atau ayat (5), yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan alasan penolakan. (7) Dalam hal Aktuaris Publik tidak membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau berita acara pemeriksaan.
