PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 34
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Aktuaris Publik yang diperiksa wajib: a. memenuhi panggilan pemeriksaan; b. mengikuti prosedur pemeriksaan;
c. memperlihatkan dan memberikan dokumen Laporan Jasa Aktuaria dan dokumen pendukung lain yang diperlukan pemeriksa, baik dalam bentuk tertulis dan/atau elektronik; dan d. memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. (2) Aktuaris Publik yang diperiksa dilarang memperlihatkan atau memberikan Laporan Jasa Aktuaria, dokumen pendukung, atau keterangan yang palsu atau dipalsukan. (3) Aktuaris Publik yang ketika diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
