PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 33
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa: a. melakukan pengujian prosedur pemberian jasa aktuaria berdasarkan Laporan Jasa Aktuaria dan dokumen terkait yang disampaikan Aktuaris Publik; dan b. tidak melakukan penghitungan kembali atau menguji keandalan perhitungan yang dihasilkan.
