PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 50
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengenaan sanksi terhadap Aktuaris Publik, KKA, dan/atau Perusahaan Konsultan Aktuaria yang didasarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris. (2) Semua sanksi yang dikenakan terhadap Aktuaris Publik, KKA, dan/atau Perusahaan Konsultan Aktuaria yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sanksi tersebut.
BAB … KETENTUAN PENUTUP
