PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 30
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan KKA. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat. (3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat dapat meminta pendapat dari Asosiasi dan/atau pihak lain.
