Pasal 29
BAB 8 — LAPORAN TAHUNAN
(1) KKA wajib menyampaikan laporan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang terdiri atas: a. laporan kegiatan usaha KKA, paling sedikit meliputi:
- profil KKA;
- daftar nama pegawai;
- daftar klien atau pemberi tugas; dan
- daftar Laporan Jasa Aktuaria yang dikeluarkan; b. laporan keuangan; dan
c. laporan realisasi kerja sama dengan KKA Asing jika KKA bekerja sama dengan KKA Asing. (2) Aktuaris Publik yang ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan atau yang tidak menjadi Rekan pada KKA wajib menyampaikan laporan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, berupa daftar Laporan Jasa Aktuaria yang ditandatangani, paling sedikit meliputi: a. nomor dan tanggal Laporan Jasa Aktuaria; b. jenis perhitungan aktuaria; dan c. nama dan alamat pemberi tugas atau klien. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) wajib disampaikan dengan lengkap baik secara tertulis atau elektronik kepada Kepala Pusat paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap Aktuaris Publik atau KKA berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Aktuaris Publik atau KKA yang dalam menyampaikan laporan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (6) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar, Aktuaris Publik atau KKA dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
