PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 28
BAB 7 — LAPORAN JASA AKTUARIA
(1) Aktuaris Publik wajib memelihara Laporan Jasa Aktuaria, Kertas Kerja, dan dokumen yang terkait dengan jasa yang diberikan, dalam bentuk tertulis dan/atau elektronik paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah tanggal Laporan Jasa Aktuaria. (2) Aktuaris Publik yang akan ditunjuk sebagai aktuaris perusahaan harus memastikan adanya pemberian akses dan wewenang penyimpanan terhadap Laporan Jasa Aktuaria, Kertas Kerja, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebelum menandatangani kontrak kerja atau surat penunjukkan perusahaan. (3) Aktuaris Publik yang tidak memelihara Laporan Jasa Aktuaria, Kertas Kerja, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
