Pasal 27
BAB 7 — LAPORAN JASA AKTUARIA
(1) Laporan Jasa Aktuaria wajib: a. dibuat dalam bahasa INDONESIA;
b. dibuat sesuai dengan yang tercantum dalam perikatan atau penugasan dengan pemberi tugas; c. ditandatangani oleh Aktuaris Publik yang telah menandatangani perikatan atau mendapat penugasan dari pemberi tugas, dengan mencantumkan nomor izin Aktuaris Publik; d. mencantumkan nomor laporan; dan e. mencantumkan nama dan nomor register Ajun Aktuaris Beregister dan/atau Aktuaris Beregister, dalam hal yang bersangkutan terlibat dalam penyusunan Laporan Jasa Aktuaria. (2) Aktuaris Publik wajib menyusun dan menyimpan Kertas Kerja untuk setiap Laporan Jasa Aktuaria yang diterbitkan. (3) Dalam hal Aktuaris Publik melakukan perubahan terhadap Laporan Jasa Aktuaria, Aktuaris Publik wajib: a. menyatakan dalam laporan yang baru bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Jasa Aktuaria sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan yang dibatalkan; b. mencantumkan alasan dilakukan perubahan; c. menyusun dan menyimpan Kertas Kerja perubahan; dan d. menggunakan nomor laporan yang berbeda dengan nomor laporan sebelumnya. (4) Dalam hal Laporan Jasa Aktuaria juga dibuat selain dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Laporan Jasa Aktuaria dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan dalam bahasa INDONESIA. (5) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6) Aktuaris Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
