PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 26
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA wajib melaporan kepada Kepala Pusat setiap terjadi perubahan sistem pengendalian mutu, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemberlakuan sistem pengendalian mutu yang baru, dengan melampirkan dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah. (2) Pemimpin atau Pemimpin Rekan wajib menandatangani penetapan sistem pengendalian mutu yang telah diubah dan mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru. (3) KKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
