Pasal 25
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA wajib melaporkan kepada Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya: a. perubahan alamat, dengan melampirkan pindaian tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terpisah dari kegiatan lain; dan/atau
b. perubahan nama atau susunan Rekan yang tidak mengakibatkan perubahan pada nama KKA, dengan melampirkan pindaian perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris. (2) Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KKA yang telah melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima secara lengkap. (3) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian langsung terhadap perubahan alamat KKA. (4) KKA yang tidak melaporkan perubahan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
