Pasal 24
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN AJUN AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS BEREGISTER, AKTUARIS PUBLIK DAN KANTOR KONSULTAN AKTUARIA
(1) KKA wajib: a. dipimpin oleh Aktuaris Publik; b. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang 1 (satu) di antaranya paling rendah merupakan Ajun Aktuaris Beregister; c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak; d. memiliki Rekan yang seluruhnya merupakan anggota Asosiasi; e. memiliki atau menyewa kantor yang terpisah dari kegiatan lain; f. memperbaharui dan memelihara data dalam sistem pengolahan data; dan g. memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu yang sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi. (2) KKA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
