PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang AKTUARIS
Pasal 31
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, Kepala Pusat: a. MENETAPKAN keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA; b. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:
- penyelenggaraan PPL;
- penyusunan Kode Etik dan SPA;
- penyelenggaraan ujian profesi;
- penyajian informasi tentang Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik dan KKA; dan
- tindakan lainnya dalam rangka pengembangan profesi.
