PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
