Pasal 4
(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas: a. pendahuluan kebijakan akuntansi; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; d. kebijakan akuntansi investasi; e. kebijakan akuntansi piutang; f. kebijakan akuntansi persediaan;
g. kebijakan akuntansi aset tetap; h. kebijakan akuntansi aset lainnya; i. kebijakan akuntansi kewajiban/utang; j. kebijakan akuntansi ekuitas; k. kebijakan akuntansi pendapatan; l. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer; m. kebijakan akuntansi pembiayaan; n. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/SAL; dan o. kebijakan akuntansi transitoris. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
