PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
