PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat: a. barang impor yang tidak diberitahukan; atau b. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menyerahkan Pemberitahuan Pabean beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang pengawasan untuk dilakukan penelitian. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
