Pasal 7
(1)
Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik, importir
atau
PPJK
yang
dikuasakannya,
mendapat
pemberitahuan pemeriksaan fisik dari Pejabat Bea
dan Cukai atau dari sistem komputer pelayanan.
(2)
Importir atau PPJK yang dikuasakannya, wajib
menyiapkan dan menyerahkan barang impor
untuk
diperiksa,
membuka
setiap
bungkusan,
kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa,
serta menyaksikan pemeriksaan.
(3)
Kewajiban menyiapkan dan menyerahkan barang
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada:
a.
hari berikutnya sejak penerbitan pemberitahuan
pemeriksaan fisik, untuk Kantor Pabean yang
telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; dan
b.
hari
kerja
berikutnya
sejak
penerbitan
pemberitahuan pemeriksaan fisik, untuk Kantor
Pabean
yang
belum
ditetapkan
untuk
memberikan pelayanan kepabeanan selama 24
(dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
seminggu.
(4)
Dihapus.
(4a) Dalam hal barang impor yang akan diperiksa telah
disiapkan di tempat pemeriksaan, importir atau PPJK
yang dikuasakannya menyampaikan pemberitahuan
kesiapan barang kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(4b) Pemeriksaan Fisik harus dimulai paling lambat 1 (satu)
jam terhitung sejak pemberitahuan kesiapan barang.
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
(5)
Dalam hal importir atau PPJK yang dikuasakannya
tidak
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan
Fisik dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik
dengan
disaksikan
oleh
petugas
dari
Tempat
Penimbunan Sementara yang bertindak sebagai
kuasa importir atas risiko dan biaya importir.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
