Pasal 3
(1)
Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2)
Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan
pabean telah diberitahukan dengan benar, dan
dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah
sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(3)
Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan
dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian
pemberitahuan pabean yang disampaikan telah
lengkap dan benar.
(4)
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian
sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan
pada data yang disajikan oleh sistem komputer
pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(5)
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6)
Pejabat Pemeriksa Dokumen hanya bertanggung
jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
www.peraturan.go.id
2015, No.1895
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)
diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 2 (dua)
ayat yaitu ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (4) dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
