PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 95
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil pemantauan, dalam hal diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan atas BMN PKP2B dengan persetujuan pengelolaan yang telah diberikan atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau b. hasil audit/reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
