Pasal 94
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan sewaktu- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penelitian administratif; dan/atau b. peninjauan lapangan. (3) Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. menghimpun informasi dari berbagai sumber;
b. mengumpulkan dokumen; dan c. meneliti dokumen. (4) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a meliputi: a. laporan dan/atau informasi tertulis dari Kuasa Pengguna Barang/Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian/Pihak Lain; b. hasil penertiban BMN PKP2B; c. Laporan Barang Semesteran dan Tahunan; d. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; e. informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau f. laporan dan/atau informasi tertulis dari masyarakat. (5) Dalam hal hasil penelitian administratif belum mencukupi, dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan cara diantaranya: a. meninjau BMN PKP2B secara langsung; b. meminta konfirmasi kepada pihak terkait; dan/atau c. mengumpulkan data tambahan.
