Pasal 93
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan dan pengamanan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN PKP2B berada. (2) Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tempat BMN PKP2B berada. (3) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan dengan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Hasil pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal setelah pemantauan selesai dilaksanakan.
