Pasal 96
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemanfaatan, dalam hal dari hasil pemantauan diperoleh informasi atau ditemukan kondisi: a. bentuk Pemanfaatan tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang; b. jenis usaha tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang; c. jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan melampaui jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam persetujuan Pengelola Barang; d. penyetoran nilai Pemanfaatan ke Kas Negara tidak dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang; e. Pemanfaatan yang dilakukan belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; dan/atau f. hal-hal lain yang tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. (2) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang dan Perjanjian. (3) Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Pemanfaatan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang.
