PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 91
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun. (2) Kuasa Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang. (3) Pengguna Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
