Pasal 89
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan BMN PKP2B meliputi pemantauan atas pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B. (2) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan batasan kewenangan masing- masing. (3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun. (4) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (5) Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah,
Pemanfaatan, pengamanan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan Kuasa Pengguna Barang. (6) Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan: a. rencana pemantauan tahunan atas pelaksanaan pengamanan BMN PKP2B; dan b. rencana pemantauan sewaktu-waktu yang meliputi pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
