PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 88
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN PKP2B dilakukan
oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangan masing-masing. (2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi: a. pengendalian risiko; b. pemantauan; dan c. penertiban.
