PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 77
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, yang pelaksanaannya dapat melibatkan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. (2) Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar BMN PKP2B dan dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang.
