PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 78
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat melibatkan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (3) Pengelola Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam daftar BMN PKP2B.
