Pasal 76
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau dalam kondisi tertentu, yang pelaksanaannya dapat melibatkan Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdapat perpanjangan Perjanjian menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Barang dapat meminta Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan Inventarisasi secara mandiri yang dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hasil Inventarisasi secara mandiri. (4) Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar BMN PKP2B dan dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang. (5) Kuasa Pengguna Barang melakukan evaluasi terhadap berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berikut berita acara dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hasil Inventarisasi secara mandiri yang
berasal dari Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang.
