PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 75
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN PKP2B meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. penyerahan kepada Pemerintah; c. Pemanfaatan; d. pengamanan; e. pemeliharaan; f. Penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; j. Inventarisasi; dan k. Pemindahan Status Penggunaan. (2) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan periode pelaporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memutahirkan daftar BMN PKP2B pada Pelaksana Penatausahaan.
