Pasal 74
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Daftar rincian aset pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (DBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, memuat data BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Daftar BMN PKP2B pada Tingkat Kuasa Pengguna Barang (DBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b memuat himpunan data BMN PKP2B
dari Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Daftar BMN PKP2B pada Tingkat Pengguna Barang (DBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c memuat himpunan data BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang. (4) Daftar BMN PKP2B pada Pengelola Barang (DBPK PL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d memuat himpunan data BMN PKP2B dari Pengelola Barang. (5) Daftar BMN PKP2B Pada Tingkat Pengelola Barang (DBPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e memuat himpunan data BMN PKP2B dari UAPB BUN TK dan UAKPB PL BUN TK.
