Pasal 73
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Pelaksana Penatausahaan dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaksanakan pembukuan dengan mendaftar dan mencatat BMN PKP2B ke dalam daftar BMN PKP2B menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara. (2) Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar rincian aset pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (DBK) yang disusun oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. daftar BMN PKP2B pada Tingkat Kuasa Pengguna Barang (DBKP) yang disusun oleh UAKPB BUN TK; c. daftar BMN PKP2B pada Tingkat Pengguna Barang (DBP) yang disusun oleh UAPB BUN TK; d. daftar BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang (DBPK PL) yang disusun oleh UAKPB PL BUN TK; dan e. daftar BMN PKP2B pada Tingkat Pengelola Barang (DBPL) yang disusun oleh UAPLB BUN TK.
